Minggu, 15 November 2009

PERLINDUNGAN HAK-HAK PEMBANTU RUMAH TANGGA: STUDI KASUS PADA YAYASAN SOSIAL PURNA KARYA BANDUNG

Dibiayai oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Hibah Penelitian Nomor: 003/SP2H/PP/DP2M/III/2007 tanggal 31 Desember 2006

Kokom Komalasari, M.Pd. dan Didin Saripudin, S.Pd., M.Si

Pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga merupakan pekerjaan yang didominasi oleh perempuan berlatar belakang pendidikan rendah dan status sosial ekonomi rendah. Peluang pekerjaan ini lebih terbuka lebar di daerah perkotaan seiring berubahnya fungsi peran ibu dalam rumah tangga sebagai pencari nafkah. Pekerjaan pembantu rumah tangga identik dengan image ‘pelayan’ dan pelayan harus tunduk pada majikan. Sehingga pekerjaan pembantu rumah tangga merupakan pekerjaan sektor informal yang tergolong sangat rentan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya hak atas gaji yang layak, hak mendapat pelayanan kesehatan, hak mendapat hiburan, hak untuk istirahat (Iswati, 2001). Hal ini diperparah dengan belum ada perundangan khusus yang mengatur tentang pembantu rumah tangga, pihak yang berwenang ataupun pihak yang terkait sulit untuk melakukan perlindungan.

Di kota-kota besar seperti Bandung dan Jakarta, para pembantu rumah tangga dan pengguna jasa pembantu rumah tangga biasanya menggunakan biro jasa penyalur pembantu rumah tangga. Idealnya Biro Jasa ini turut memberikan wawasan dan perlindungan terhadap hak-hak pembantu rumah tangga dan membangun komitmen pembantu rumah tangga untuk menjalankan kewajibanya dalam hubungan kerja dengan majikannya. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis tertarik untuk meneliti tentang “Perlindungan Hak-Hak Pembantu Rumah Tangga” Secara umum masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah ” Bagiamana perlindungan hak-hak pembantu rumah tangga yang disalurkan melalui Biro Jasa Penyalur Pembantu Rumah Tangga”.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus. Subjek penelitian adalah Pembantu rumah tangga yang disalurkan melalui Yayasan Sosial Purna Karya Kota Bandung (5 orang) dan majikan pengguna jasa pembantu rumah tangga tersebut, pimpinan Yayasan Sosial Purna Karya Bandung, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja (Bagian Perlindungan). Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan studi dokumentasi.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: 1) Pada umumnya pembantu rumah tangga berlatar belakang social ekonomi rendah; 2) Kondisi lingkungan tempat bekerja umumnya kurang memadai terutama berkaitan dengan jaminan hak sosial dan kesehatan, jam bekerja, dan upah atau penghasilan; 3) Biro jasa penyalur tenaga kerja bermanfaat bagi Pembantu Rumah Tangga dalam menyalurkan pekerjaan, mendapatkan pendidikan dan pembinaan mengurus rumah tangga, dan perlindungan terhadap hak-hak yang diatur dalam perjanjian; 4) Hak-hak Pembantu rumah tangga meliputi hak jaminan kesehatan, fasilitas tempat tinggal, istirahat, hiburan, upah atau penghasilan yang layak, hak memperoleh perlakuan yang layak/terlindung dari tindak kekerasan; 5) sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan khusus yang melindungi hak-hak Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebagai seorang tenaga kerja. Oleh karena itu perlu ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Pembantu Rumah Tangga (PRT).

THE RIGHTS PROTECTION OF DOMESTIC SERVANT (CASE STUDY IN YAYASAN SOSIAL PURNA KARYA BANDUNG)

Kokom Komalasari dan Didin Saripudin

The job as domestic servants is the job dominated by women whose educational background and social status are low. The chance if this job is opened widely in urban area along with the change of mother role function in household as the breadwinner. The job of domestic servant is identical with the image of ’servant’ and the servant must submit to his or her employer. Therefore the job of domestic servant is an informal sector job, which is very susceptible to the violation of worker’s rights, such as the right of reasonable wage, the right to get health, the right to get entertainment, the right to take a rest (Iswati, 2001). It is worsened by the absence of specific law that arranges the case of domestic servants, thus the authoritative party or responsible party is difficult to protect them.

In some big cities such as Bandung and Jakarta, the domestic servants and domestic servants user usually use domestic servant distributor agent t. This service agent is ideally involved in giving the knowledge about the protection of domestic servants rights and establishing domestic servants’ commitment in doing their job relationship with their employers. Based on the problems above, the writer is interested in examining “The protection of domestic servants’ rights”. Generally, this problem examined in this research is “How the protection of domestic servants distributed by domestic servant distributor agent is applied.”

This research uses qualitative approach with case study method. The subject of research are domestic servants distributed by Yayasan Sosial Purna Karya Bandung (5 persons) and the employers using that domestic servant service, te head of Yayasan Sosial Purna Karya Bandung, Social Department, and Manpower Department (Protection Division). The used techniques of data collection are observation, interview and documentation study.

Based of the research finding, it is concluded that: (1) generally, domestic servants have low socioeconomic background; (2) under the security of social and health rights, working hour, wage or salary; (3) domestic servant distributor agent is very useful for domestic servants in distributing the jobs, achieving knowledge and training in managing household, and protection of the right arranged in the contract; (4) the rights of domestic servant include the right of health insurance, living facility, recess, entertainment, reasonable wage or salary, the right to get fair treatment/ protected from violence action; (5) until now, there is no specific law that protects the rights of domestic servant (PRT) as an employee. Therefore, there should be a specific rule that arranges the case of domestic servants (PRT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar